GenPI.co Jateng - Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Solo mendapatkan remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Solo Urip Dharma Yoda mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 220 dari total 592 warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Dari 220 usulan tersebut, 155 di antaranya mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
BACA JUGA: Heboh! Narapidana Ini Coba Kabur dari Rutan Solo, Sayangnya
"Kami mengajukan nama narapidana melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng ke pusat dan warga binaan yang sudah turun remisi 155 orang," kata Urip, Selasa (16/8).
Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut, terdiri atas 137 laki-laki dan 18 perempuan.
BACA JUGA: Rutan Kelas 1 Solo Diusulkan Pindah ke Sukoharjo, Ini Alasannya
Selain itu, sebanyak 72 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 23 napi selama 2 bulan, 48 napi selama 3 bulan, 9 napi selama 4 bulan, dan 3 orang napi selama 5 bulan.
Urip menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi itu rata-rata karena kasus kriminal umum.
BACA JUGA: Hari Raya Idulfitri, 99 Napi di Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Menurut dia, surat remisi itu akan diserahkan setelah upacara 17 Agustus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News