Dapat Remisi Idulfitri, 5 Napi Lapas Semarang Langsung Bebas

Dapat Remisi Idulfitri, 5 Napi Lapas Semarang Langsung Bebas - GenPI.co JATENG
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin menyerahkan surat keputisan pemberian remisi usai salat Idulfitri di kompleks Lapas Semarang, Senin (2/5). (Foto: ANTARA/Lapas Semarang)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 narapidana kasus Lapas Kelas 1 Semarang langsung bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri.

Kelima napi tersebut merupakan bagian dari total 500 orang yang memeroleh remisi Idulfitri.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.

BACA JUGA:  Komunikasi Dibatasi, 72 Napi LP Semarang Huni Blok Risiko Tinggi

"Ada 3 napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta 9 napi tindak pidana korupsi," kata dia, Senin (2/5).

Tri menjelaskan penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Yuspahrudin, setelah salat Idulfitri di kompleks Lapas Semarang, Senin.

BACA JUGA:  Hari Raya Idulfitri, 99 Napi di Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh para napi bervariasi.

Remisi ini mulai dari 15 hari hingga 2 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 2 Napi Terorisme Nusakambangan Berikrar Setia NKRI

Menurut dia, para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya