Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta

Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset wajib pajak asal Boyolali dilakukan KPP Pratama Boyolali pada Senin (8/8). (Foto: DJP Jateng 2)

Adapun prosedur penyitaan ini sesuai dengan yang tertera dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa.

Hal ini dilakukan setelah lewat 2x 24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak-nya.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya