Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak - GenPI.co JATENG
Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty (dua dari kanan) dalam kegiatan Media Gathering Sinergi Publikasi Media Fiskal di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (19/7). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 2 telah melakukan 50.801 tindakan penagihan pajak selama semester I tahun 2022.

"Tindakan penagihan pajak tersebut berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan, namun untuk penyanderaan atau gijzeling belum ada," kata Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jateng 2 Lindawaty di Purwokerto, dalam siaran pers, Kamis (21/7).

Linda menjelaskan dari jumlah tersebut, rinciannya adalah surat teguran mencapai 38.559 tindakan, dan surat paksa 11.583 tindakan.

BACA JUGA:  DJP Jateng 2 Kukuhkan Relawan Pajak, Apa Sih Tugasnya?

Sedangkan penyitaan sebanyak 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan.

Linda mengakui masih banyak wajib pajak di wilayah DJP Jateng 2 yang nakal.

BACA JUGA:  Calon Perwira Biar Sadar Pajak, DJP Jateng 2 Kunjungi Akmil

Meskipun demikian, selama semester I tahun 2022 belum ada yang sampai menjalani penyanderaan.

Pihaknya saat masih menjadi Kepala Subdirektorat Penagihan DJP pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak dari berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2015-2017.

BACA JUGA:  Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS

"Itu deterrent effect-nya (efek menakuti orang agar tidak melakukan pelanggaran yang sama) sudah ada sampai sekarang. Jadi kami tidak perlu sampai melakukan penyanderaan, kecuali sudah tidak bisa lagi ditagih," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya