Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar - GenPI.co JATENG
Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 menyita aset wajib pajak dengan nilai total Rp 4,181 miliar. (Foto: DJP Jateng 2)

Di wilayah Solo Raya, KPP Pratama Surakarta menyita aset 8 WP senilai Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali menyita 2 rekening dengan saldo Rp 2,051 juta.

Adapun KPP Pratama Karanganyar menyita 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp 343,9 juta.

BACA JUGA:  Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita

Sedangkan KPP Pratama Sukoharjo menyita 1 unit mobil senilai Rp65 juta.

KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp 320 juta.

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah 2 Saepudin mengatakan DJP mengutamakan langkah persuasif agar WP melunasi tunggakan pajaknya.

Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

Menurut dia, aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya