Di wilayah Solo Raya, KPP Pratama Surakarta menyita aset 8 WP senilai Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali menyita 2 rekening dengan saldo Rp 2,051 juta.
Adapun KPP Pratama Karanganyar menyita 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp 343,9 juta.
BACA JUGA: Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita
Sedangkan KPP Pratama Sukoharjo menyita 1 unit mobil senilai Rp65 juta.
KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp 320 juta.
BACA JUGA: Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak
Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah 2 Saepudin mengatakan DJP mengutamakan langkah persuasif agar WP melunasi tunggakan pajaknya.
Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP.
BACA JUGA: Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita
Menurut dia, aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News