Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022.
Total tunggakan pajak atas 8 wajib pajak tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.
"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap WP mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan,” papar dia.
BACA JUGA: Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak
Yunus menegaskan WP yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik.
Akan tetapi, bagi para penunggak pajak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Ini sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendal Capai Rp44 M
Di sisi lain, kinerja penerimaan penagihan KPP Pratama Surakarta sampai saat ini telah mencapai angka 100,24% dari target.
Adapun nilai penerimaan dari penagihan ini mencapai Rp 6,57 miliar.
BACA JUGA: Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung WP belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda 4 yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News