Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendal Capai Rp44 M

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendal Capai Rp44 M - GenPI.co JATENG
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berfoto bersama dalam sosialisai kepatuhan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Kendalkab.go.id)

GenPI.co Jateng - Penerimaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Kendal per Mei 2022 mencapai Rp44 miliar.

Angka ini setara 31 persen dari target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp143 miliar.

Kemudian, transaksi Bea Balik Nama (BBN) mencapai Rp35 miliar dari target Rp94 miliar atau 37 persen.

BACA JUGA:  Nikmatnya Menyeruput Kopi di Tengah Hutan di Batang

“Hal ini menunjukkan pembelian kendaraan meningkat," kata Kepala Samsat Kendal, Retno Pantja Indah, dikutip Kendalkab.go.id, Selasa (31/5).

Sementara itu, data Samsat Kendal menunjukkan penerimaan PKB pada periode 2020 mencapai Rp105 miliar dari target Rp109 miliar atau 96 persen.

BACA JUGA:  Tiba di Indonesia, Shayne Pattynama Selangkah Lagi jadi WNI

Kemudian, penerimaan BBN KB sebesar Rp62 miliar dari target Rp87 miliar atau 71 persen.

Pada 2021, penerimaan PKB senilai Rp108 miliar dari target Rp120 miliar dengan persentase 89 persen.

BACA JUGA:  Tunjangan Anggota PPDI Kebumen Naik Akhir Tahun Ini

Lalu, nilai BBN KB mencapai Rp77 miliar dengan target Rp88 Milyar atau setara 87 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya