Yunus menambahkan KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar WP memenuhi kewajibannya.
“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” jelas dia.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News