Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita

Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita - GenPI.co JATENG
Aset 8 wajib pajak (WP) disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta lantaran menunggak pembayaran pajak. (Foto: Humas DJP Jateng 2)

Yunus menambahkan KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar WP memenuhi kewajibannya.

“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” jelas dia.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya