Bea Cukai Semarang Ungkap Kasus Pita Cukai Palsu, Ada 3 Tersangka

Bea Cukai Semarang Ungkap Kasus Pita Cukai Palsu, Ada 3 Tersangka - GenPI.co JATENG
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto menunjukkan mesin serta templat pita cukai palsu rokok hasil pengungkapan di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Kasus produsen pita cukai palsu rokok yang berlokasi di Kota Semarang terbongkar.

Dari kasus ini, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto mengatakan pada kasus ini diamankan 3 pelaku beserta sebuah mesin pencetak cukai palsu rokok.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

"Pelaku sudah membuat desain, tapi belum sempat dicetak," kata dia, Rabu (27/7).

Sucipto menjelaskan 3 tersangka adalah ER, EHS, dan MM.

BACA JUGA:  Bea Cukai Semarang Ungkap Dampak Banjir Rob, Rugi Ratusan Miliar!

Mereka masing-masing berperan sebagai tukang cetak, desainer, serta orang yang bertugas menerima pesanan.

Petugas juga mengamankan beberapa lembar template cukai rokok yang akan dicetak

BACA JUGA:  Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

"Satu lembar template ada 125 pita cukai yang bisa dicetak," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya