Sucipto membeberkan jika pita cukai palsu rokok ini tercetak dan beredar, maka akan berdampak ke banyak hal.
"Apalagi kalau kualitas cetakannya bagus, masyarakat akan sulit sekali membedakan," imbuh dia.
Para pelaku ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus
Sucipto menjelaskan kasus tersebut ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Selanjutnya, kasus pemalsuan pita cukai rokok ini akan disidangkan.(ant)
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Ungkap Dampak Banjir Rob, Rugi Ratusan Miliar!
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News