Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal - GenPI.co JATENG
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhamad Purwantoro (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/5). (Foto: ANTARA/Humas Kantor Bea Cukai Solo)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman keras ilegal diamankan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, Muhamad Purwantoro, mengatakan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA memiliki total nilai barang sebesar Rp2,81 miliar.

Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! Kasus Peredaran Narkoba di Solo No 2 di Jateng

Menurut dia, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Modusnya, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.

BACA JUGA:  Demak Berantas Rokok Ilegal, Perlu Keterlibatan Antarsektor

"Pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus-menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," kata Purwantoro, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/5).

Purwantoro mengungkapkan barang hasil penindakan MMEA ilegal berasal dari Kantor Bea Cukai Semarang, Solo, Cilacap, Magelang, Tegal, dan Yogyakarta.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya