Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus - GenPI.co JATENG
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menunjukkan rokok ilegal hasil pengukapan. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Rokok sebanyak itu disita dalam 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.

"Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (5/6).

BACA JUGA:  Cegah PMK, 2 Pasar Hewan di Kudus Ditutup Sementara

Dwi membeberkan rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp 6,07 miliar.

Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,1 miliar.

BACA JUGA:  1 Ekor Sapi Terkonfirmasi PMK di Kudus Mati

Menurut dia, kasus peredaran rokol ilegal masih terjadi meski telah dilakukan penindakan berulang kali.

Salah satunya adalah kasus rokok ilegal terbaru di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada 31 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:  400 Hektare Sawah di Kudus Dijamin Asuransi

Dalam penindakan tersebut, pihaknya menemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas menjadi lima koli paket kiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya