Kapolda membeberkan Kopda M sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada para eksekutor ketika istrinya berada di rumah sakit setelah tertembak.
Keempat eksekutor dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Seperti diketui, istri prajurit TNI Rina Wulandari ditembak 2 kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7).(ant)
BACA JUGA: Panglima TNI: Mastermind Pelaku Penembakan Istri, Kopral Dua M!
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News