Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa 2 anggota Polres Blora yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar dia.

Kasus korupsi di Polres Blora ini terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani.

Terdakwa Eka Maryani merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

BACA JUGA:  Walah! Ketua BMT Nur Ummah Solo Tersangka Korupsi Dana Pinjaman

Tindak pidana korupsi dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.

Adapun selisih dana PNBP yang semestinya disetorkan ke kas negara itu digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

BACA JUGA:  Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Dari dana tersebut, terdakwa telah memeroleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya