"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar dia.
Kasus korupsi di Polres Blora ini terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani.
Terdakwa Eka Maryani merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.
BACA JUGA: Walah! Ketua BMT Nur Ummah Solo Tersangka Korupsi Dana Pinjaman
Tindak pidana korupsi dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.
Adapun selisih dana PNBP yang semestinya disetorkan ke kas negara itu digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
BACA JUGA: Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa
Dari dana tersebut, terdakwa telah memeroleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News