GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo, S, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana pinjaman.
"Kami telah mengamankan tersangka berinisial S (70), warga Solo selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada hari Rabu (6/7) atas dugaan tindak pidana korupsi kerugian negara mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solo, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, Jumat (8/7).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) ke Koperasi BMT Nur Ummah Solo.
BACA JUGA: Aktivitas Vakum, 62 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan
Nilai pinjaman tersebut sebesar Rp1 miliar.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke kantor itu yang sudah beroperasi lagi," imbuh dia.
BACA JUGA: Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa
Bakhtiar menambahkan Kantor BMT Nur Ummah di Jalan MH Thamrin No 77 Kerten Solo tutup sejak 2015.
Koperasi tersebut awalnya mengajukan dana pinjaman LPDB KUMKM pada 2010 sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: 10 Saksi Dipanggil KPK Soal Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif
Akan tetapi, dana pinjaman itu baru bisa cair pada 2011 sebesar Rp1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News