Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus

Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus - GenPI.co JATENG
Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. (ANTARA/Polres Kudus)

Petugas mendapati mereka sedang mengemas produk ke beberapa botol ke dalam kardus.

"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," papar dia.

Sejumlah barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merek, 2 kilogram serbuk putih carbomer, dan 5 liter cairan TEA.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Selain itu, ada pula alat untuk memproduksi obat-obatan berupa 2 mixer, 1 teko pemanas, 1 gayung warna biru, 1 timbangan, 1 lem tembak, 1 bendel lem tembak, dan 1 unit mesin pengisian krim.

Pelaku terancam pasal 197 dan/atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah di Kudus Diterjang Banjir, Begini Kondisinya

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya