Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus

Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus - GenPI.co JATENG
Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. (ANTARA/Polres Kudus)

GenPI.co Jateng - Kasus produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar sukses diungkap Satuan Narkoba Polres Kudus.

Polres Kudus mengamankan pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatannya.

"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Kasat Narkoba Polres Kudus menjelaskan pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berasal dari informasi masyarakat.

Mereka curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah di Kudus Diterjang Banjir, Begini Kondisinya

Selanjutnya, tim mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi.

Tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan dia di Desa Undaan Lor pada Jumat (15/7) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:  Wow! Kudus Beli 10 Kendaraan Pengawal Bupati, Harganya Rp402 Juta

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu dan mengamankan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya