Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta

Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta - GenPI.co JATENG
Kapolresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Solo, Selasa (12/7). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya