Kejari mengungkap adanya semacam rekayasa pembukuan keuangan. Koperasi tersebut sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
Koperasi ini lalu melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Setelah itu koperasi kemudian mengajukan proposal ke LPDB dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada 2011.
BACA JUGA: Aktivitas Vakum, 62 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan
Koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya disalurkan kepada nasabah.
Dana pinaman yang didapatkan dipakai untuk kepentingan lain. Sedangkan ada 210 nasabah yang didaftarkan dengan data fiktif.
BACA JUGA: Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 55 nasabah. Hasil pemeriksaan, mereka tidak pernah melakukan pinjaman ke koperasi itu. Koperasi pakai laporan nasabah fiktif," papar Bakhtiar.
Kejari memeriksa saksi serta meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dan BPKP Jateng melakukan audit kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: 10 Saksi Dipanggil KPK Soal Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif
Kejari memanggil S untuk menjalani pemeriksaan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan di Kejari Solo, Rabu (6/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News