
GenPI.co Jateng - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan cair pada 1 Juli 2022.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip ayobandung.com, Rabu (22/6).
Menurut dia, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 PNS sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
BACA JUGA: Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya
Sedangkan pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni.
Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini dicairkan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disalurkan pada Hari Raya Idulfitri pada Mei 2022 lalu.
BACA JUGA: Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022
Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Biasanya pencairan gaji ke 13 bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Besaran Naik 50%
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News