Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya

Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi mendapat gaji ke-13. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2022.

PP No 16 ini diperkuat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 termasuk para pensiunan, yakni

  1. pensiunan PNS
  2. pensiunan TNI
  3. pensiunan Polri
  4. pensiunan pejabat negara

BACA JUGA:  Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari

  1. pensiun pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tambahan penghasilan

Adapun gaji ke-13 ini tidak termasuk

  1. insentif kinerja
  2. insentif kerja
  3. tunjangan pengelolaan arsip statis
  4. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Besaran Naik 50%

Gaji ke-13 ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dibayarkan setelah Juli.

BACA JUGA:  Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya