
GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2022.
PP No 16 ini diperkuat Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 termasuk para pensiunan, yakni
- pensiunan PNS
- pensiunan TNI
- pensiunan Polri
- pensiunan pejabat negara
BACA JUGA: Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
Adapun gaji ke-13 ini tidak termasuk
- insentif kinerja
- insentif kerja
- tunjangan pengelolaan arsip statis
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Besaran Naik 50%
Gaji ke-13 ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.
Jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dibayarkan setelah Juli.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News