Begini Cara BKD Solo Awasi Jam Kerja PNS, Mohon Ditaati!

Begini Cara BKD Solo Awasi Jam Kerja PNS, Mohon Ditaati! - GenPI.co JATENG
PNS Pemkot Solo apel setelah cuti Lebaran 2022 di Balai Kota Solo, Senin (9/5). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

Hal ini berdasarkan penyelesaian yang kemudian disetujui oleh atasan masing-masing PNS.

Di sisi lain, pihaknya tidak memberlakukan WFH lantaran semua sistem pekerjaan PNS di Kota Solo harus melalui tatap muka secara langsung.

"Kami tidak menggunakan, kalau itu aturan dulu pas mudik Lebaran. Tapi, saat ini karena pekerjaan harus tatap muka maka aturannya WFO," ungkap dia.

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

Dwi membeberkan masing-masing PNS mempunyai penilaian kinerja dengan aturan bekerja 8.300 menit/bulan.

"Kalau mencapai itu, urusannya sama tunjangan selain gaji pokok. Tapi, jika dirasa waktunya kurang, ASN (PNS) tidak mendapatkan uang tersebut," ungkap dia.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya

Sesuai aturan, para PNS Solo ini mempunyai kewajiban bekerja selama 7 jam sehari.

"Kalau untuk harian 7 jam. Dikurangi 1,5 jam (istirahat). Jadi, efektifnya bekerja 5,5 jam/hari," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya