Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati

Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati - GenPI.co JATENG
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Suwarti (60), pensiunan guru agama SD, warga Dukuh /Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS dan hanya berijazah PGAA sehingga tidak mendapatkan pensiun.

Pensiunan guru agama ini diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

BACA JUGA:  2 CPNS Solo Mundur Alasan Gaji, Gibran: Kurang Ajar!

Suwarti menjadi guru wiyata bakti (WB) di beberapa sekolah seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.

Dia kemudian diangkat menjadi CPNS saat mengajar di SDN Sambi 1 pada 2014. Dalam SK CPNS yang diterimanya, tertulis profesinya adalah sebagai guru agama.

BACA JUGA:  Ternyata! 2 CPNS Pemkot Solo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Selanjutnya dia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen. Baru pada 2016 dia diangkat sebagai PNS hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021.

Masalah timbul saat dia memasuki masa pensiun. Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS karena terkait ijazah S1 miliknya yang belum keluar.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menganggap Suwarti hanya menggunakan ijazah PGAA. Dengan demikian, dia masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru sehingga akhirnya tidak dapat pensiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya