Sementara itu, tersangka mengaku sabu-sabu itu merupakan milik A, narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Tengah.
Tersangka CY sendiri menjelaskan dia bertugas menerima kiriman barang dari luar negeri tersebut.
CY mengakui sudah 5 kali mendapat tugas ini dengan upah Rp 250.000/kantong.
BACA JUGA: Operasi Bersinar, Polres Batang Sita 2,23 Gram Sabu-sabu
Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut dan menelusuri keberadaan napi berinisial A yang diduga sebagai pengendali bisnis narkoba itu.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News