
GenPI.co Jateng - Satresnarkoba Polres Purbalingga menciduk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari 2 pelaku ini, 1 di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purbalingga.
Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga akhir bulan lalu.
BACA JUGA: Lawan Petugas, Keluarga Tersangka Narkoba di Jepara Ini Ditangkap
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, mengatakan hal itu dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (23/4) malam.
Dari observasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamakna 2 tersangka, yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja.
BACA JUGA: 11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan
Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.
“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” kata Wakapolres, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (14/5).
BACA JUGA: Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba
Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News