
Sedangkan BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Jepara juga menciduk tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.
HG diamankan lantaran kedapatan memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Solo Nomor 2 di Jateng, Ini Pesan Selvi Ananda
Obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, dan Tramadol.
Tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Astaghfirullah! Kasus Peredaran Narkoba di Solo No 2 di Jateng
Adapun tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News