
Sementara itu, Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman menjelaskan pihaknya telah menindak sekitar 2.500 pelanggar pada periode 13-19 Juni 2022.
Data sementara ini berdasarkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022.
Menurut dia, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot brong.
BACA JUGA: Polda Jateng: Pemotor Sandal Jepit Tidak Ditilang
"Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot brong karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan,” tutur dia.
Kasatlantas menambahkan pihaknya juga memanfaatkan aplikasi Mobile Sigap, yakni anggota memotret pelanggar dengan menggunakan kamera handphone yang sudah ada pada aplikasi.
BACA JUGA: Wah! Polisi Gunakan ETLE Mobile Tindak Pelanggaran Lalin di Solo
Di sisi lain, soal pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak akan ditilang.
"Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Wah! Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Kena Tilang ETLE, Ini Dendanya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News