Wah! Polisi Gunakan ETLE Mobile Tindak Pelanggaran Lalin di Solo

Wah! Polisi Gunakan ETLE Mobile Tindak Pelanggaran Lalin di Solo - GenPI.co JATENG
Salah satu kamera ETLE statis di Jl Slamet Riyadi, Solo, Selasa (31/5). (Foto: Romensy Augustino/JPNN.com)

GenPI.co Jateng - Kini penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo tidak hanya dilakukan dengan kamera statis.

Satlantas Polresta Solo juga menggunakan ETLE Mobile untuk memantau pelanggaran lalu lintas.  

"Pelanggaran lalu lintas itu akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," kata Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agus Santoso, Rabu (1/6).

BACA JUGA:  Kapok! Asyik Pesta Miras, 7 Warga Ini Diciduk Polresta Solo

Menurut dia, ada 14 personel yang bertugas mengawasi pelanggaran dengan teknologi tersebut.  

Setiap kali bertugas, 2 personel akan berkeliling Kota Solo menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Wow! Jateng Sabet Penghargaan dari Polri Gegara ETLE

Kasatlantas menjelaskan dari dua metode pengawasan itu masing-masing didominasi oleh tindak pelanggaran lalu lintas yang berbeda.

Metode ELTE Mobile mencatat pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arah, dan melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA:  Wah! Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Kena Tilang ETLE, Ini Dendanya

Sedangkan ETLE kamera statis didominasi tindak pelanggaran tidak menggenakan sabuk pengaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya