GenPI.co Jateng - Pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor bersandal jepit," kata dia, Sabtu (18/6).
BACA JUGA: Begini 2 Skenario Polda Jateng Atasi Arus Balik Lebaran 2022
Menurut dia, aturan tidak memakai sandal jepit ketika berkendara ini merupakan imbauan.
Ini sebagai wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan para pengguna jalan.
BACA JUGA: Tanggal Ini Jadi Puncak Mudik Lebaran, Ini Persiapan Polda Jateng
Meski tidak menerapkan tindakan tegas, petugas tetap akan memberikan imbauan dan edukasi jika ada pemotor bersandal jepit.
Pihaknya pun meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara.
Perlengkapan ini termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News