GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia.
Atas pengajuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Jumat (27/5).
Kegiatan verifikasi merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA
Keduanya adalah Jozef Subroto Kusumowidagdo yang merupakan warga negara Amerika Serikat dan Chiu Chen Yeh yang warga negara Taiwan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Jateng, Bambang Setyabudi, memimpin pelaksanaan kegiatan verifikasi secara virtual.
BACA JUGA: Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M
“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemprosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI," kata Bambang.
Verifikasi ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Kunci Kemenangan Timnas saat Tundukkan Myanmar
Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada Jozef Subroto Kusumowidagdo dan Chiu Chen Yeh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News