Kronologis Penggerebekan Gudang Elpiji Ilegal di Jepara

Kronologis Penggerebekan Gudang Elpiji Ilegal di Jepara - GenPI.co JATENG
Penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji bersubsidi di Jepara, Jumat (10/12). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Polres Jepara melakukan penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji bersubsidi di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Jumat (10/12).

Gudang ini milik pengepul yang tak memiliki izin usaha alias ilegal di Kecamatan Tahunan. 

Sebanyak 500 tabung elpiji ditemukan di gudang ini. 

BACA JUGA:  Miris! 17.056 Anak di Jepara Putus Sekolah, Ini Langkah Pemkab

Rinciannya, 450 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas bersubsidi dan 50 tabung elpiji 12 kg.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D

Menurut dia, petugas mengetahui adanya pengangkutan dan penjualan elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak dan Kota Semarang.

Hal ini terlihat dari segel tabung elpiji bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:  Ada Layanan Drive Thru Vaksin di Jepara, Ini Caranya

“Jadi, kami amankan barang bukti tersebut beserta terduga pelaku,” kata Rozi, Kamis (16/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya