Kronologis Penggerebekan Gudang Elpiji Ilegal di Jepara

Kronologis Penggerebekan Gudang Elpiji Ilegal di Jepara - GenPI.co JATENG
Penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji bersubsidi di Jepara, Jumat (10/12). (Foto: ANTARA)

Kasat Reskrim menyebut selain mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi, jajarannya juga mengamankan armada truk pengangkut.

Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas pemilik gudang tidak mengantongi izin usaha, baik sebagai agen atau pangkalan gas elpiji.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Jepara meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Miris! 17.056 Anak di Jepara Putus Sekolah, Ini Langkah Pemkab

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang No 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan, dan niaga tanpa izin.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya