Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D

Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D - GenPI.co JATENG
Tes SIM D untuk penyandang disabilitas di Jepara. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sejumlah para penyandang difabel akhirnya bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) D.

Mereka difasilitasi Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ) sebagai pemenuhan hak aksesibilitas bagi para difabel sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Salah satu layanan publik semacam ini diharapkan bisa diterapkan untuk para penyandang disabilitas secara bertahap.

BACA JUGA:  Pandemi, Top Up Dompet Elektronik di Jateng Naik 81%

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi hak aksesibilitas dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah nomor 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas", kata Pembina KMDJ Zakariya Anshori, Sabtu (4/12).

Zakariya menjelaskan pelayanan publik untuk penyandang disabilitas ini dalam rangka Hari Disabilitas Internasional.

BACA JUGA:  Ini Sosok Guru Inspiratif di Masa Pandemi Asal Jateng, Inovatif

Kegiatan pembuatan SIM D ini sudah dilakukan 3 kali oleh KMDJ.

Pertama, menjelang touring HDI 2020, kedua pada Hari Ibu 22 Desember 2020, dan ketiga, saat ini dalam rangka Hari Disabilitas Internasional.

BACA JUGA:  Inilah Daftar 14 Daerah Berdaya Saing Tinggi di Jateng

Pada kegiatan ketiga ini sebanyak 6 orang penyandang difabel dan 6 orang pendamping dari keluarga penyandang difabel yang difasilitasi pembuatan SIM pada Jumat (3/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya