Hari Raya Idulfitri, 99 Napi di Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Hari Raya Idulfitri, 99 Napi di Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi - GenPI.co JATENG
Rutan Kelas 1 Solo. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 99 narapidana beragama Islam di Rutan Kelas 1 Solo mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idulfitri.

Remisi tersebut bervariasi dengan rincian sebanyak 43 napi mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 52 napi dikurangi hukuman 1 bulan, dan 4 napi mendapat remisi 1,5 bulan.

Kepala Rutan Kelas 1 Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan dari 190 narapidana yang beragama Islam, ada 99 orang yang mendapat remisi khusus Idulfitri 2022.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Warga Binaan Rutan Pekalongan Divaksin Booster

"Kami hanya sebatas mengajukan nama narapidana melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng ke pusat," kata Urip, Kamis (28/4).

Pihaknya berharap dengan remisi yang diberikan ini dapat menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Rutan Solo.

BACA JUGA:  Waduh, Belasan Petugas Rutan Kelas 1 Solo Dites Narkoba, Ada Apa?

Selain itu, warga binaan termotivasi untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.

Urip menjelaskan dari 99 napi tersebut seorang warga binaan di antaranya, bakal mendapat remisi langsung bebas dari penjara.

BACA JUGA:  Waduh! Jeruk Isi Sabu-Sabu Diselundupkan ke Rutan Solo

Narapidana berinisial SS merupakan terpidana kasus judi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya