Sebanyak 5 narapidana kasus Lapas Kelas 1 Semarang langsung bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.