Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi 1 kali gaji.
Sedangkan yang belum mencapai masa kerja 1 tahun diberikan secara proporsional.
Menurut dia, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil.
BACA JUGA: Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker
Ada pula keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan, atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
“Kami tanggal 26 (April) menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36/ 2021,” papar dia.
BACA JUGA: THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat
Di sisi lain, ada sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha jika perusahaan melanggar.
Ada pula pemberhentian usaha sebagjan atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.
BACA JUGA: Kabar Baik! 89 Perusahaan Besar di Semarang Siap Bayar THR
Namun demikian, pemberian sanksi tidak mengugurkan kewajiban pemberian THR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News