
GenPI.co Jateng - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja Solo menerima 28 karyawan yang mengadukan perusahannya sejak dibuka pada Sabtu (2/4) lalu.
"Sampai saat ini sudah ada 28 aduan yang masuk, dari berbagai macam perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti, saat ditemui GenPI.co, Selasa (26/4).
Total 28 aduan karyawan itu berasal dari 12 perusahaan di Kota Solo.
BACA JUGA: THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat
Di sisi lain, ada 5 perusahaan yang telah mengadukan pembayaran THR terhadap karyawannya bermasalah.
"Ada sekitar 5 sampai 6 perusahaan yang menyatakan hal seperti itu solusinya ya satu, tetapi karena kami kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang harus dibayarkan sesuai dengan apa yang diamati, yaitu 1 kali pembayaran kami tidak bisa memberikan toleran,” papar dia.
BACA JUGA: Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya
Widyastuti menjelaskan aturan pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Artinya, semestinya THR harus dibayarkan pada Senin (25/4).
BACA JUGA: Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13
Di Kota Solo tercatat ada 1.800 perusahaan dan yang mengalami permasalahan pembayaran THR ada 12 atau tidak sampai 10%.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News