Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan

Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan - GenPI.co JATENG
Ilustrasi bekerja. (Foto: Pemprov Jateng)

GenPI.co Jateng - Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng menerima sebanyak 110 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) hingga Selasa (26/4).

Dalam hal ini, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian THR tersebut.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran.

BACA JUGA:  Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker

Pihaknya mencatat dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).

“Senin (25/4/2022) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat

Sakina menjelaskan THR diberikan perusahaan maksimal 7 hari sebelum hari Lebaran atau 25 April 2022.

Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022.

BACA JUGA:  Kabar Baik! 89 Perusahaan Besar di Semarang Siap Bayar THR

Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya