Kabar Baik! 89 Perusahaan Besar di Semarang Siap Bayar THR

Kabar Baik! 89 Perusahaan Besar di Semarang Siap Bayar THR - GenPI.co JATENG
Rakor ekuinda membahas THR di Gedung Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Kamis (21/4). (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 89 perusahaan besar di Kabupaten Semarang berkomiten segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

THR akan dibayarkan sebesar satu kali upah pekerja. Pembayaran bakal dilakukan maksimal H-7 Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqur Rahman, mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi intensif dengan beberapa perusahaan lainnya, untuk memenuhi hak pendapatan pekerja tersebut.

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

“Sudah ada 18 perusahaan besar lainnya yang terkonfirmasi untuk melakukan hal yang sama,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (22/4).

Taufiq menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tripartit.

BACA JUGA:  5 Tips Mengatur THR Agar Tak Cepat Habis

“Agar pelaksanaan pembayaran berjalan baik dan tidak timbul gejolak,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, menjelaskan persediaan kebutuhan pokok masyarakat di wilayahnya mencukupi.

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Pihaknya mengakui adanya kenaikan harga beberapa komoditas, seperti daging sapi dan cabai, tapi dinilai masih wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya