Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan

Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan - GenPI.co JATENG
Ilustrasi bekerja. (Foto: Pemprov Jateng)

Perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.

Dia mengungkapkan perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Solo dan Kota Semarang.

BACA JUGA:  Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker

Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya