Perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
Dia mengungkapkan perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Solo dan Kota Semarang.
BACA JUGA: Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker
Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News