
"Jadi intinya (Pak RT bilang) merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun merugikan karena yang membersihkan dari dana kas RT, " ungkap dia.
Dari keterangan Ketua RT, biaya sekali perawatan mencapai Rp300.000.
"Tidak ada bantuan dari pemerintah, yang punya kebon juga gak ngasih. Dari dinas terkait tidak ada kompensasi sama sekali, " jelas dia.(*)
BACA JUGA: Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News