Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Polres Periksa 2 Orang

Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Polres Periksa 2 Orang - GenPI.co JATENG
Kondisi tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol, Sabtu (23/4).

GenPI.co Jateng - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebutkan telah memeriksa 2 orang terkait kasus penjebolan tembok situs bersejarah bekas Keraton Kartasura, Sabtu (23/4).

Kedua saksi itu adalah Burhanudin dan sopir eskavator.

Burhanudin merupakan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut sekaligus yang menjebol tembok bekas Keraton Kartasura.

BACA JUGA:  Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang

Dia diketahui membeli lahan tersebut dari warga Lampung bernama Lina senilai Rp 850 juta.

"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya, " ujar AKBP Wahyu Nugroho, Sabtu.

BACA JUGA:  Waduh! Tembok Bersejarah Bekas Keraton Kartasura Dijebol

Kapolres menjelaskan penyelidikan lanjutan akan dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sementara polisi hanya akan membantu backup proses penyelidikan.

"Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BBCB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi, " imbuh dia.

BACA JUGA:  Terima Gelar KMA dari Keraton Surakarta, Ini Harapan Sri Mulyani

Di sisi lain, tim PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BBCB) Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memutuskan status perusakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya