
GenPI.co Jateng - Penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura apa pun alasannya tidak dibenarkan karena menyalahi undang-undang.
Hal ini lantaran bangunan ini masuk tembok Benda Cagar Budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
BACA JUGA: Terima Gelar KMA dari Keraton Surakarta, Ini Harapan Sri Mulyani
Peristiwa penjebolan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4).
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, mengatakan tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
BACA JUGA: Begini Tradisi Sadranan di Keraton Kartasura Jelang Ramadan
"Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang," kata dia, Jumat (22/4).
Perusakan BCB ini tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
BACA JUGA: Ini Lho Kori Kamandungan, Pintu Masuk Utama ke Keraton Surakarta
Pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News