Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang

Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang - GenPI.co JATENG
Tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol orang. (Foto: istimewa)

GenPI.co Jateng - Penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura apa pun alasannya tidak dibenarkan karena menyalahi undang-undang.

Hal ini lantaran bangunan ini masuk tembok Benda Cagar Budaya (BCB).

Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.

BACA JUGA:  Terima Gelar KMA dari Keraton Surakarta, Ini Harapan Sri Mulyani

Peristiwa penjebolan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4).

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, mengatakan tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

BACA JUGA:  Begini Tradisi Sadranan di Keraton Kartasura Jelang Ramadan

"Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang," kata dia, Jumat (22/4).

Perusakan BCB ini tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Ini Lho Kori Kamandungan, Pintu Masuk Utama ke Keraton Surakarta

Pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya