Tersangka mengaku disuruh dan mendapatkan upah dari temannya yang bernama Agus Riyanto, warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Agus diketahui masih menjalani hukuman atas kasus serupa di salah satu lapas di Jateng.
Polres Kudus berkoordinasi dengan petugas lapas mencari barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Perkuat Pencegahan, 9 Desa di Jepara Jadi Kampung Anti Narkoba
Petugas menemukan 1 unit telepon selular dan 1 unit gawai warna biru yang digunakan tersangka dua untuk berkomunikasi dengan mereka yang memesan barang.
Alat komunikasi ini juga digunakan untuk mengatur lokasi pengiriman sabu-sabu ke tersangka pertama.
BACA JUGA: Wuih! 9 Napi Narkoba Lapas Lampung Dipindah ke Nusakambangan
"Di dalam gawai tersangka 2, juga ditemukan mobile banking untuk menerima transfer dari para pemesan," jelas dia.
Tersangka pertama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras
Sedangkan tersangka kedua dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News