GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 desa di Kabupaten Jepara jadi Kampung Anti Narkoba untuk memperkuat pencegahan ke lini terkecil.
Kesembilan desa ini meliputi: Desa Dongos, Kedungmalang, Tegalsambi, Bandengan, Desa Wonorejo, Bugo, Welahan, Kedungsari Mulyo, dan Teluk Wetan.
Asisten I Sekda Jepara, Dwi Riyanto, mengatakan Desa Anti Narkoba merupakan program prioritas nasional.
BACA JUGA: Industri Mebel Malah Tumbuh di Tengah Pandemi, Ini Penjelasannya
Program ini memberi kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan dan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Nantinya semua komponen masyarakat dan pemerintah desa diharapkan ikut bergerak dan terlibat,” kata Dwi, dikutip Jepara.go.id, Senin (28/3).
BACA JUGA: Cuma Ada 1 Pelamar, Seleksi Direktur PDAM Kudus Dihentikan
Penguatan peran desa dalam pencegahan narkoba kian relevan dan penting mengingat berada di jalur rawan peredaran gelap narkoba.
Hal ini menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru para bandar.
BACA JUGA: Ini 3 Lapas Baru di Nusakambangan, Ada Khusus Terorisme!
Pada 2019, misalnya Polres Jepara mengungkap 36 kasus narkoba. Jumlah ini bertambah pada 2020 menjadi 47 kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News