Terungkap! Jaringan Narkoba Dikendalikan Tahanan Lapas di Jateng

Terungkap! Jaringan Narkoba Dikendalikan Tahanan Lapas di Jateng - GenPI.co JATENG
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/4). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Jaringan narkotika yang melibatkan salah satu tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah sukses diungkap Polres Kudus.

"Terungkapnya jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di salah satu lapas ini berawal dari penangkapan tersangka Sumartono yang mengontrak sebuah rumah di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (1/4).

Kapolres menjelaskan tersangka Sumartono ditangkap di tepi jalan di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, pada 26 Maret 2022.

BACA JUGA:  Perkuat Pencegahan, 9 Desa di Jepara Jadi Kampung Anti Narkoba

Dia diciduk beserta barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi paket sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini, masih memiliki barang bukti lain di kotrakannya, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.

BACA JUGA:  Wuih! 9 Napi Narkoba Lapas Lampung Dipindah ke Nusakambangan

Petugas kemudian menemukan dua plastik klip narkotika berbentuk batu kristal dan plastik lain berbentuk serbuk halus narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas juga menemukan 3 butir obat diduga inex, sebuah timbangan elektrik, dan 9 pipet kaca.

BACA JUGA:  Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 36,55 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya