Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras

Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras - GenPI.co JATENG
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. (Foto: Diskominfo Jepara)

GenPI.co Jateng - Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari 98 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Ini meliputi ratusan obat terlarang, paket narkotiba jenis sabu-sabu, minuman keras, pil koplo, hingga rokok tanpa cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung, memimpin langsung pemusnahan barang tersebut.

BACA JUGA:  71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun

Ayu menjelaskan Kejari selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang terdiri dari 98 perkara.

BACA JUGA:  Gubernur Gorontalo Undang UMKM Jepara Bermitra Bisnis Produk Ini

Barang yang dimusnahkan di antaranya narkotika sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.00 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697.390 batang.

Selain itu, ada pula barang berupa handphone, senjata tajam maupun senjata api rakitan.

BACA JUGA:  Desa Tempur Jepara Jadi Kampung Restorasi Justice Gara-gara Ini

Barang bukti dan barang rampasan ini dari hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2021-Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya