Wuih! 9 Napi Narkoba Lapas Lampung Dipindah ke Nusakambangan

Wuih! 9 Napi Narkoba Lapas Lampung Dipindah ke Nusakambangan - GenPI.co JATENG
Proses pemindahan 9 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung ke Nusakambangan. (Foto: ANTARA/Humas Ditjenpas)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemindahan 9 narapidana tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal persetujuan pemindahan narapidana atas nama Mahidin Bin Bujang dan 8 warga binaan lainnya.

BACA JUGA:  11 Napi Bandar Narkoba Dipindah Lapas Nusakambangan, Ada Apa?

"Pemindahan ini wujud komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie, Sabtu (26/3).

Tetra menjelaskan dalam proses pemindahannya, petugas pemasyarakatan dibantu 6 anggota Brimob Polda Lampung dan 2 anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung.

BACA JUGA:  58 Napi “Kelas Kakap” Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

Selain itu, lapas terlebih dahulu memastikan berkas-berkas para narapidana telah lengkap.

Tak lupa, keluarga narapidana termasuk hakim pengawas diberi informasi.

BACA JUGA:  Overload, 41 Narapidana LP Semarang Dipindah ke Nusakambangan

"Pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah persebaran virus," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya