Ini berupa 2 bungkus plastik klip yang terdiri dari 1 bungkus plastik klip sisa konsumsi dan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Duh! Kedelai Impor di Kudus Rp12.000/Kg, Produksi Tempe Dikurangi
Ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pemakai atau pelaku lainnya.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News