Mantap Pak! Polres Kudus Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

Mantap Pak! Polres Kudus Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba - GenPI.co JATENG
Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ini berupa 2 bungkus plastik klip yang terdiri dari 1 bungkus plastik klip sisa konsumsi dan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

BACA JUGA:  Duh! Kedelai Impor di Kudus Rp12.000/Kg, Produksi Tempe Dikurangi

Ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pemakai atau pelaku lainnya.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya