Mantap Pak! Polres Kudus Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

Mantap Pak! Polres Kudus Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba - GenPI.co JATENG
Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Polres Kudus menangkap 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Maret 2022.

Mereka adalah tersangka dalam 8 kasus narkoba. Dari 8 kasus tersebut, 2 di antaranya obat berbahaya dan selebihnya narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari 8 tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai serta ada yang menjadi perantara atau kurir," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  Duh! Kedelai Impor di Kudus Rp12.000/Kg, Produksi Tempe Dikurangi

Kapolres menyebutkan 2 di antara kasus itu terkait obat berbahaya. Sedangkan sisanya 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus paling terakhir adalah penangkapan pelaku berinisial DA (25) yang menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Warga Kudus Bisa Akses 387 Jenis Layanan di MPP

Pelaku diamankan saat berada di kosnya di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (22/3).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA:  MPP Kudus Diluncurkan, Janjikan Kemudahan dan Kecepatan Layanan

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan ditemukan sejumlah barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya