GenPI.co Jateng - Polres Kudus menangkap 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Maret 2022.
Mereka adalah tersangka dalam 8 kasus narkoba. Dari 8 kasus tersebut, 2 di antaranya obat berbahaya dan selebihnya narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari 8 tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai serta ada yang menjadi perantara atau kurir," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Duh! Kedelai Impor di Kudus Rp12.000/Kg, Produksi Tempe Dikurangi
Kapolres menyebutkan 2 di antara kasus itu terkait obat berbahaya. Sedangkan sisanya 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus paling terakhir adalah penangkapan pelaku berinisial DA (25) yang menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA: Kabar Baik! Warga Kudus Bisa Akses 387 Jenis Layanan di MPP
Pelaku diamankan saat berada di kosnya di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (22/3).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA: MPP Kudus Diluncurkan, Janjikan Kemudahan dan Kecepatan Layanan
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan ditemukan sejumlah barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News